Penerapan Protokol Kesehatan Dental Care

Pemeriksaan gigi rutin biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali. Namun, selama pandemi banyak pasien yang ragu berkunjung ke dokter gigi disebabkan adanya kekhawatiran akan risiko penyebaran virus Covid-19. Dokter gigi dianggap rentan tertular, karena sangat dekat dengan sumber droplet atau percikan air liur saat memeriksa gigi dan gusi pasien.

 

Drg. Farida Istiarini Sp. Ort, owner Joli Sourire Dental Care menyatakan ke dokter gigi sebenarnya aman. Asalkan melewati protokol keamanan yang diberlakukan. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memberlakukan aturan praktik khusus selama wabah Covid-19 di Indonesia. “Untuk tindakan pengobatan, memang kami bekerja di area mulut yang rentan dengan virus tersebut. Untuk menanggulangi kekhawatiran pasien, pihak klinik harus memastikan ruangan praktik dan seluruh peralatan yang digunakan harus bersih dan steril. Diwajibkan melakukan sterilisasi dengan desinfektan. Ada pula alat yang disebut aerosol suction, yang benar-benar bekerja menyaring udara dan percikan air pada saat perawatan gigi di dental care,” jelas drg. Farida.

 

Selain itu, seluruh tenaga medis diwajibkan menggunakan APD disesuaikan dengan tempat layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas tenaga medis. APD dirancang untuk jadi penghalang terhadap penetrasi zat partikel bebas, cair, atau udara dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi. Pemakaian APD yang baik adalah senjata penghalau infeksi yang dihasilkan virus dan bakteri. Tenaga kesehatan yang bekerja berkontak langsung dengan pasien yang dicurigai atau sudah konfirmasi Covid-19 dan melakukan tindakan bedah yang menimbulkan aerosol. Maka APD yang dipakai harus lebih lengkap, yaitu level tiga. Terdiri dari penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata atau goggle, masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu bot anti air. Begitu pula pasiennya mengenakan APD.

 

Secara keseluruhan, gambaran prosedur dari awal adalah sebelum masuk pasien mulai screening suhu tubuh dan pengecekan riwayat perjalanan, apakah ada kontak dengan penderita Covid-19 atau tidak. Sebelum masuk ke ruang tunggu, pasien harus dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya. Jika tidak melebihi 38,5 derajat Celcius, maka diperkenankan masuk. Apabila sebaliknya, pasien diminta segera ke klinik umum untuk melakukan pemeriksaan adakah termasuk gejala Covid-19 atau tidak.

 

Setelah pasien dinyatakan baik-baik saja, baru diperkenankan untuk masuk ke ruang tunggu klinik. Dengan catatan harus cuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer yang ada di klinik. Di dalam, seperti semua tenaga perawat dan dokter, pasien menggunakan APD dan berkumur-kumur antiseptik. Pada saat pergantian pasien pun harus diperhitungkan waktu membersihkan ruangan dengan lampu UV dan Ozon. Semua bagian dibersihkan bahkan hingga ke gagang pintu, sehingga satu pasien persiapannya cukup panjang. Begitu pula tindakannya akan menjadi relatif lebih lama. Satu pasien persiapannya bisa memakan waktu 30 menit. Pasien pun diingatkan agar begitu selesai harus langsung pulang ke rumah dan mandi membersihkan seluruh tubuh.

 

Dia menyayangkan banyaknya berita yang beredar di masyarakat yang kurang tepat, seperti kekhawatiran pada keamanan alat-alat logam yang digunakan dental care. Padahal kasus covid penyebarannya adalah dari droplet, sedangkan benda logam jika sudah disterilisasi maka akan aman dan tidak berpotensi menularkan. Dengan penerapan demikian, saat ini prosedur perawatan kesehatan gigi sudah bisa dilakukan semua. Seperti cabut gigi, pasang behel, perawatan saluran akar pun bisa dijalankan dengan aman dengan catatandokter harus siap. Jadi, pasien tidak perlu khawatir bila ingin melakukan perawatan ke klinik gigi.

 

Angie | Foto: Istimewa